03 September 2018

Resiko Pinjaman Online Wajib Dipahami



Resiko Pinjaman Online Wajib Dipahami...

Hadirnya pinjaman online saat merupakan angin segar bagi masyarakat sebab menawarkan banyak kemudahan untuk mengambil kredit atau pinjaman. Namun, apa resiko pinjaman online tersebut perlu dicermati oleh setiap calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman online.

Dengan adanya Fintech atau pinjaman online ini cukup menggoyang dunia kredit di Indonesia saat ini. Kerena proses kredit atau pinjaman  yang biasanya membutuhkan waktu 1 minggu lebih untuk cair, saat ini bisa disetujui dan direalisasikan dalam hitungan jam oleh perusahaan pinjaman online.

Sudah ada lebih dari 30 perusahaan fintech OJK yang memberikan kredit online.
Namun selalu ada sisi positif dan negatif, muncul banyak keluhan-keluhan di media soal saat ini cara penagihan pinjaman online yang dianggap tidak lagi sesuai pada ketentuan serta melanggar privacy.

Jadi.....
Apa apa aja neh kekurangan pinjaman online yang sebaiknya kita ketahui. Sebab selama ini yang kita tahu fokus pada pemberitaan hanya soal keunggulan teknologi fintech serta kemudahan yang dibeikan perusahaan ini. Apa resikonya jarang dikupas,
Dengan Memahami resiko dan kekurangan pinjaman online maka setiap calon nasabah bisa mengerti ketika akan mengambil pinjaman online. Jadi memang sudah diputuskan secara matang menempung jalur ini.

 Resiko Pinjaman Online,   Apa aja resikonya  ?


- Bunga Pinjaman Online Tinggi
- Plafond Pinjaman Kecil
- Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online
- Biaya Administrasi Penagihan


Mana aja pinjaman Online yang belum terdaftar OJK ( Otorita Jasa Keunganan ) alias Bodong

Saa ini banyak layanan yang menawarkan pinjaman online, mana pinjaman online yang terdaftar di OJK... ? Siapa sih pinjaman online terpercaya.... ?

Sebab tidak semua terdaftar di OJK. Seiring ketentuan itu, setiap lembaga yang menawarkan pinjaman online harus dan wajib mendaftar serta mendapatkan satu lisensi dari pihak OJK.

Bagaimana cara Mengetahui atau cek perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar di lembaga OJK.... ?

Sobat harus masuk ke situs lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan temukan cari daftar perusahaan fintech atau pinjaman online yang terdaftar di OJK. Hingga kini sudah terdapat 64 perusahaan Fintech yang terdaftar di lembaga OJK per Juni 2018.
Jadi tahu apa ....


Resiko Pinjaman Online Wajib Dipahami



Daftar perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK